jagadpos.id, Jakarta - Polisi telah menetapkan RB dan RM sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menangkap keduanya pada kamis, (26/12/19).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menerangkan, kedua tersangka kasus penyiraman air keras ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui merupakan anggota polisi aktif.
"Kedua pelaku ini akan diinterogasi. Tadi pagi ditetapkan sebagai tersangka" terang Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, jum'at (27/12/2019).
Argo mengatakan, pihaknya masih mendalami apa motif tersangka melakukan teror tersebut. Dia mengaku belum mendapatkan motif pelaku lantaran masih dalam tahap pemeriksaan awal.
"Sabar ini masih dalam tahap pemeriksaan awal, belum bisa kami pastikan karena masih dalam pemeriksaan" kata Argo. (jp edit)
0 Comments