Malang - Dalam Rangka pencegahan penyebaran covid 19 diwilayah kabupaten Malang ,hari ini Rabu (16/9) di pasar Singosari dan sekitarnya diadakan Operasi Penertiban masker sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan covid 19.Kegiatan ini merupakan wujud Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 20 tahun 2020.
Bowo selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah menjelaskan kalau kegiatan operasi penertiban masker ini hendaknya bisa membuat masyarakat untuk selalu memakai masker meskipun hanya ke toko depan rumah, jadi tidak ada alasan apapun untuk tidak memakai masker, kegiatan ini langsung dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) kabupaten Malang dengan melibatkan langsung menghadirkan Hakim dan Jaksa ditempat sidak tersebut langsung menyidang pelanggar yang terjaring terbukti melanggar tidak memakai masker, hari ini tercatat sudah terjaring sebanyak 32 pelanggar.
Hari Krispriyanto S,sos.M,Si selaku Camat Singosari dalam wawancara dengan media menyampaikan penertiban masker ini merupakan shockterapi untuk masyarakat Singosari agar ada rasa jera dan selanjutnya bisa menyadari kalau memakai masker itu adalah demi kebaikan diri sendiri dan juga orang lain. Sanksi hari ini berupa teguran lisan tetapi untuk minggu depan sanksinya dengan membayar denda sebesar seratus ribu rupiah.
MASKERKU MELINDUNGIMU DAN MASKERMU MELINDUNGIKU. Pihak Muspika Singosari selalu bersinergi untuk melaksanakan penertiban masker setiap hari mulai dari pagi dan malam.Kepala Pasar Anton Apriansyah SE juga menyampaikan lingkungan untuk pasar sendiri baik pedagang maupun pengunjung sudah tertib memakai masker,memang tidak mudah untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin,kami akan selalu sabar untuk mengajak masyarakat agar mendisiplinkan menjalankan protokol kesehatan.(End)
0 Comments