Pasuruan - Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Desa Kertosari Kecamatan Purwosaru Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Giat Operasi Yustisi / Operasi masker di Jl. Kampung Sebelah Balai Desa Kertosari. Kamis (17/09/20) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan Tersebut sebagai Upaya Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 dan dalam Penegakan Inpres No.06 Tahun 2020 dan Perbub Pasuruan Bi 52 Tentang Penegakan & Pendisiplinan Menggunakan Masker kepada Mayarakat Desa Kertosari Kec.Purwosari Kab.Pasuruan .
Untuk sasaran Giat Operasi Yustisi Itu Sendiri yakni untuk Warga Masyarakat yang lewat Sebelah Balai Desa Kertosari dan Warga masyarakat yang sedabg Membutuhkan Pelayanan Desa tersebut, dan Sudah Ada masyarakat Yang Terkena Teguran 3 (Tiga) Orang Dan Sanksi Sosial 3 (Tiga) Orang. disamping pemberian sanksi sosial 3 Orang tersebut Disuruh mengucapkan Pancasila / menyanyikan lagu "Garuda Pancasila" / membaca Al-Fatihah, dan selanjutnya diberikan masker gratis dan didata oleh Satpol PP.
"Diharapkan agar warga masyarakat dapat mematuhi Inpres dan Perbub tersebut, menggunakan Masker dalam kegiatan sehari-hari, untuk mencegah penyebaran Covid 19, dan Patuh Terhadap Protokol Kesehatan seperti Cuci Tangan, Jaga Jarak & Menggunakan Masker setiap Melakukan Kegiatan" ujar Safiudin Selaku Kapolsek Purwosari
"Dan Jangan lupa menjaga kesehatan dan konsumsi vitamin / probiotik untuk meningkatkan sistem imun tubuh" Tambahnya
Tampak Hadir Dalam kegiatan tersebut yakni 7 Anggota Polsek Purwosari, 2 Anggota Koramil, 4 Satpol PP, 10 Anggota Brigif 2-Marinir, Komunitas facebook ILKP Korcam Purwosari, Perangkat Desa Kertosari. (Nadya)
0 Comments