Jombang - Di Musim Pandemi ini Debt Collector semakin arogan dan merajalela di jalan raya hingga menyebabkan masyarakat yang memiliki tunggakan merasa dibodohi dengan adanya pihak eksternal.
Kali ini perampasan menimpa Erfan Efendi warga Ciliwung No 35 A Darungan Pare Kediri Jawa Timur. Perlu diketahui Erfan membeli sebuah unit mobil Xenia bekas di showroom dengan cara mencicil kendaraan tersebut.
Ditengah masa pandemi ini Perekonomian Juga ikut Terdampak Di Semua Bidang usaha Maupun Karyawan Swasta Di semua Wilayah dan Pendapatan Tidak Memungkinkan, Hingga Erfan mengalami kendala pembayaran selama 3 bulan. Di satu sisi Erfan sudah melakukan pembayaran sebanyak 28 kali hingga sisa 20 kali.
Di sinilah nasib naas seorang kreditur harus mengalami perampasan unit mobil, dimana pihak Bank menggunakan pihak ketiga dalam hal hutang piutang,Jika Debitur Mengalami Kendala Telat Membayar Maka Di Limpahkan Pihak External Yang Berpawakan Sangar sebagai pihak eksekusi sebuah unit kendaraan Erfan.
Erfan dihadang oleh 15 Debt Collector dari PT. JTRUST OLYMPINDO (7/9/20) untuk dipaksa menyerahkan unit mobil tersebut. Bahkan saat menarik pihak Debcoletor membentak bentak istrinya yang saat itu turut bersama Erfan.
Erfan dibohongi mobilnya bisa dikembalikan asal bayar tunggakan selama 3 bulan tersebut. Namun ketika hendak membayar tunggakannya tersebut Erfan malah ditekan disuruh melunasi semua hutangnya sebesar Rp. 101.472.732.
Guna mendapat perlakuan yang tidak manusiawi tersebut, Erfan melaporkan kejadian perampasan tersebut ditemani pihak LSM GMBI. Anehnya, laporan Erfan bersama LSM GMBI di Polres Jombang(14/9/20) tidak digubris oleh pihak kepolisian di sana.
Dengan dalih harus minta tanda bukti pemilikan kendaraan tersebut. Bahwa mobil ini ada di Leasing tersebut. Sontak hal ini membuat ketua LSM GMBI Asep Yumarmoko,ST.MM geram, ini merupakan tindak perampasan kenapa masih di minta surat keterangan dari leasing.
“Kami ini mau melaporkan Perampasan, kan sudah jelas peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Asep.
Dalam satu sisi pihak Kepolisan Polres Jombang malah seolah enggan untuk menangani kasus ini dan terkesan melindungi Debt Collector di wilayah hukumnya. Hingga berita ini ditayangkan laporan atas Erfan tentang perampasan mobil belum di terima oleh pihak kepolisan. Padahal Erfan sudah mendatangi Polres tersebut namun disuruh kembali dengan dalih surat keterangan Leasing telah merampas mobilnya Erfan. (dio)
0 Comments