
jagadpos.id, Jambi - Bripka Eko Sudarsono (40), oknum polisi yang diduga membekingi aktivitas penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling) dan sempat jadi buronan akhirnya ditangkap di Kabupaten Batanghari, Jambi. Tim gabungan Polda Jambi terpaksa melumpuhkan ES karena berusaha melarikan diri.
"Pasca ditetapkan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelarian ES berakhir dan dapat ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka " terang Direskrimsus Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi.
Oknum polisi berpangkat Bripka tersebut ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditresnarkoba Polda Jambi.
Keberadaan oknum polisi beking ilegal itu terendus oleh tim gabungan, kemudian langsung mendatangi lokasi keberadaannya di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Anggota yang melakukan pengejaran, menemukan ES sedang bersembunyi di dalam rumah saksi Isranto alias pesek, namun saat akan diamankan, Bripka ES berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Edi Faryadi mengatakan, personel yang ditugaskan itu terpaksa memberikan tindakan terukur agar tidak membahayakan orang lain dan tim gabungan yang hendak menangkapnya.
"Ya, dia terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya agar tidak bisa kabur lagi" kata Kombes Edi Faryadi.
Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapat perawatan medis. (jp edit)
0 Comments