Kaur Keuangan Desa Wonoploso Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan


Jagad Pos, Mojokerto - Calon Kades terpilih Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, kabupaten Mojokerto, Nining Hartini berpotensi batal dilantik.

Pasalnya Nanik diduga menggunakan surat pengantar kelurahan dengan tanda tangan palsu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat mendaftar Calon Kepala Desa.

Polres Mojokerto telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Wonoploso, yakni Suwadi (50) sebagai tersangka. Kasu ini sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

"Tersangka Suwadi kami tahan untuk 20 hari kedepan. Suwadi selaku Kaur Keuangan memalsukan tanda tangan Kepala Desa untuk mengurus SKCK tersebut" jelas Andik Puja Laksana, jaksa yang menangani perkara ini di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jl Ra. Basuni Kecamatn Sooko.

Akibat perbuatannya, Suwadi dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(JP edit) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links