Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian, Dua Pemuda Di Menganti Diringkus


jagadpos.id, Gresik - Dua pelaku tindak pidana pencurian diringkus Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, Kamis, (26/3/2020). Kedua tersangka adalah Didik Novi (28) warga Balong Panggang, Gresik dan Avin Winarso (26) warga Balung, Jember.

Polisi melakukan penyelidikan setelah korban, Paul Guntoro pemilik UD melapor ke polisi. Para tersangka melakukan aksi pencurian berulang-ulang kali.

Berdasarkan hasil interogari, tersangka Didik Novi melakukan pencurian bersama Avin Winarso, Majid (DPO tersangka 362), Mariyanto (DPO tersangka 363), ketika masih bekerja di UD milik Paul Guntoro.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 hidrolis mesin pellet, 3 dinamo mesin gilingan karung, 1 set valef hidrolis mesin pellet, 1 set motor pompa oli mesin pellet, 1 set panel mesin gilingan karung, 1 pompa air mesin asah, 2 per, 1 dinamo kipas, hp oppo f5 dan motor mio soul biru nopol W 5484 WO.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun. (Ary/Mrl)

Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links