jagadpos.id, Gresik - Jajaran Reskrim Polsek Dukun, Polres Gresik menangkap tersangka pelaku pencurian uang dalam kotak amal disebuah Warkop yang beralamat di Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun, Gresik pada Sabtu (21/3).
Diketahui pelaku berjumlah dua orang dengan inisial, DH (18) dan Z (24) keduanya merupakan warga Desa Kalirejo Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Aksi itu baru diketahui saat Eko Wahyudi mau membuka warung, dan melihat kotak amal yang ada dimeja sudah tidak ada dan ada beberapa putung rokok yang ada di etalase hilang .
Atas kejadian itu, Eko Wahyudi menghubungi pemilik toko Machfudli dan melaporkan ke Polsek Dukun Polres Gresik.
Kapolsek Dukun AKP Mustadji melalui Kasi Humas Polsek Dukun Bripka Sukamat menjelaskan dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Dukun berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Desa Kalirejo Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Dukun guna penyelidikan lebih lanjut" jelasnya kepada media siang ini, Kamis (26/3).
Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Amal terbuat dari Kaca rangka aluminium dan 1 (satu) buah gunting (alat untuk memecahkan kotak kaca).
" Dari kejadian tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara" pungkas Kasi Humas Polsek Dukun Bripka Sukamat. (Ary)
0 Comments