jagadpos.id - Seorang mahasiswa ditangkap Reskrim Polsek Singosari karena kasus narkoba jenis sabu. Tersangka adalah Beni Adi Saputra, (24) warga Perum Pondok Mutiara Singosari, Desa Batutretno, Singosari, Kabupaten Malang.
Saat disergap polisi, Sabtu (14/3/2020), tersangka sempat lari dan terjadi kejar-kejaran dengan polisi. Saat itu tersangka kabur di Jalan Nampes Desa Batutreno, dan sempat membuang dua bungkusan yang isinya sabu-sabu di sekitar flyover tol Singosari.
Tapi, petugas lebih sigap, ia ditangkap dan digeledah alhasil polisi menemukan barang bukti yang dibuangnya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, tersangka ini diduga kurir narkoba.
Sedangkan barang bukti yang didapatnya satu plastik transparan ukuran kecil yang diduga bekas serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram. Selain itu, polisi juga mendapati barang bukti lain seperti botol alat bong, dua korek api gas, dosbox handphone Redmi 6A yang berisi plastik klip transparan ukuran kecil.
Barang-barang itu diamankan berikut satu set label nama anti air, satu gunting ukuran sedang, satu handphone, serta ATM atas nama tersangka. Menurut Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni, penangkapan tersangka ini tak lepas dari pengembangan dari tersangka lainnya.
“Setelah menerima keterangan dari tersangka lain yang juga terlibat narkotika, kami berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan tersangka BN,” ujar Farid, Senin (16/3/2020). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Farid juga menegaskan kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar penyuplai barang kepada tersangka lainnya. (jagadpos edit/p1)
0 Comments