Terdakwa asal Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun itu terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Heru Susilo, warga jalan Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada 1 September 2019 lalu,"dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Heri Cahyono," kata Ketua Majelis Hakim Salman Al Farik ketika membacakan amar putusan
Putusan hukuman mati bagi Heri Cahyono alias Gundul itu sama halnya dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sementara itu, dua terdakwa lainnya Irwan Yudho Hartanto serta Hari Prasetyo divonis masing-masing 10 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, ketiga terdakwa kompak masih mempertimbangkan upaya hukum lain. “Masih pikir-pikir,” kata mereka dihadapan majelis hakim dalam sesi persidangan yang berbeda. Salman yang memimpin sidang itu memberikan waktu kepada semua terdakwa untuk berpikir apakah melakukan banding atau menerima putusan yang telah dibacakan.
Terpisah, istri korban Heru Susilo, Hermin Sri Tiktoningsih mengaku lega mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Heri Cahyono. Menurutnya, vonis mati merupakan hukuman setimpal yang sepatutnya didapatkan oleh terdakwa karena sudah menghilangkan nyawa suaminya. “Saya puas dengan hukuman mati terhadap terdakwa,” katanya.(s.rud)
0 Comments