Jagadpos.id, Gresik - Lutfi Dwi Hariyanto, suami yang tega membunuh istrinya, Fisa Wuri Hermandani akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik. Vonis yang dijatuhkan itu sama dengan tuntutan jaksa. Sehingga dakwa belum mengambil sikap.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketahui Putu Gede Hariadi mengatakan, "Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia".
Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan" Jelas majelis hakim.
Pada sidang putusan, hakim anggota Fitiah Ade Maya menjelaskan, "Aksi pembunuhan terjadi pada mei 2019 lalu. Bermula kecurigaan korban terhadap terdakwa yang diduga mempunyai wanita selingkuhan, dan korban tidak diperbolehkan melihat ponsel terdakwa".
Sebelum pembunuhan itu, korban sempat mendatangi tempat terdakwa bekerja di Surabaya. Disana mereka bertengkar bahkan berlanjut ketika korban dan terdakwa sampai di tempat tinggalnya di Perumahan Asri, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.
Terdakwa sempat meminta maaf, namun ditolak lantaran terlanjur sakit hati. Saat itulah terdakwa mencekik korban hingga meninggal. Parahnya, aksi itu dilakukan didepan kedua anaknya yang masih kecil.
0 Comments