jagadpos.id, Madiun - Setelah tujuh tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun baru mengeksekusi Kepala Desa (Kades) Morang, Kecamatan kare, Kabupaten Madiun, Sukamto, Selasa (26/11). Eksekusi dilakukan setelah kejaksaanmenerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Madiun. "Salinan keputusan Mahkamah Agung nomor putusan 1896 K/Pid.Sus/2017/PN Sby, sudah kita terima", kata kepala Kejari Mejayan, Dzakiyul Fikri, Selasa (26/11).
Sukamto terjerat kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2012 lalu, senilai Rp 105.155.400. Awalnya kasus ditangani Kejari Mejayan, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya memvonis terpidana selama satu tahun penjara.
(s.rud/jagadpos)
0 Comments