Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro |
jagadpos.id, Madiun - Satreskrim Polres Madiun bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Minggu (24/5/2020) pagi yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/5/2020) mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap LN, remaja perempuan berusia 19 tahun yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.
Namun, polisi belum bisa menggali fakta lebih dalam karena kondisi terduga pelaku masih lemah dan masih dirawat di RSUD Dolopo. Diduga, pasca melahirkan belum ditangani medis.
"Nantinya setelah perawatan selesai dan dinyatakan dokter dia sudah ada perkembangan kesehatannya, pemeriksaan akan kita lakukan kembali," ujar Logos.
Logos menambahkan, sejauh ini beberapa bukti petunjuk indikasinya mengarah kepada terduga pelaku. Seperti beberapa keterangan saksi, serta barang bukti petunjuk berupa kaos.
Selain itu, polisi juga mengembangkan penyelidikan terhadap siapa bapak biologis dari bayi yang dibuang tersebut.
"Tim kita sudah melakukan upaya penyelidikan, dimana saksi-saksi atau keterangan yang mengarah ke bapak biologis anak ini. Unsur pidananya sementara kita gunakan terkait UU perlindungan anak dan penelantaran bayi," terangnya. (s.rud)
0 Comments