jagadpos.id, Madiun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyelenggarakan Patroli dan penegakan intruksi Kepala Daerah.
Hasil penyisiran ditemui kegiatan hiburan malam dan karaoke ilegal di selatan GOR pangeran timur Caruban, Minggu malam (6/4/2020).
Satpol PP Kabupaten Madiun menyita minuman beralkohol dan meminta pengujung segera pulang," untuk menghindari virus korona semua pengunjung harap pulang dan untuk sementara waktu ditutup sampai ada pemberitahuan," ujar Kepala Satpol PP, Didik.
Ia menambahkan ada pelanggaran perda dan intruksi kepala daerah, "jaga kenyamanan dan ketaatan, serta jauhi narkoba dan miras," tambahnya. (s.rud)
0 Comments