Warga Yang Diketahui Pulang Kampung Dari Zona Merah Covid-19 Wajib Lapor


jagadpos.id, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun meminta masyarakat berperan aktif membantu memutus rantai penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan melaporkan adanya penduduk atau warga yang diketahui pulang kampung dari daerah yang termasuk zona merah COVID-19.

Bupati Madiun H Ahmad Dawami mengatakan, opsi pulang ke daerah saat ini merupakan hal yang berisiko tinggi.

Pasalnya, penularan COVID-19 tidak bisa diprediksi dan tak kasat mata. Hal tersebut disampaikannya di Pendopo Muda Graha, Jumat (27/03/2020).

“Untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah Kabupaten Madiun tidak bisa sendiri. Butuh peran aktif masyarakat, butuh kebersamaan untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona,” ujar H Ahmad Dawami.

Bagaimana? Dengan cara melaporkan diri dengan segera sebagai warga yang baru pulang dari daerah yang diketahui terpapar virus Corona. Langkah selanjutnya, warga atau penduduk tersebut segera memeriksakan kesehatannya di Puskesmas terdekat.

“Karena bisa saja terjadi, saat di rumah tidak apa-apa, tapi selama perjalanan pulang ke kampung di tengah perjalanan seseorang terinfeksi virus tersebut,” imbuh Kaji Mbing, panggilan akrab Bupati Madiun.

Sekedar diketahui, menghadapi ancaman penularan wabah virus Corona, Pemerintah Kabupaten Madiun telah mensiagakan seluruh Puskesmas di 15 kecamatan berikut dengan tenaga media. (s.rud)

Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links