Baju batik kuning, Rektor Unitomo Dr. Bachrul Amiq, SH, MH beserta Warga Dusun Bendil saat mendatangi Kejari Gresik |
jagadpos.id, Gresik - Mencermati statement Kesbangpol, Pemkab Gresik menyatakan
bahwa terkait gugatan aset waduk yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Perwakilan yang bersengketa sudah pernah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik dan diaudiensi.
Intinya sudah clear. Bidang aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga pernah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait, bahwa menurut Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik, aset di perkuat data tanah dari Desa yaitu PERSIL menjelaskan kalau waduk tersebut sudah clear tidak ada masalah.
Senin, (30/3/2020) wartawan JagadPos, mengkonfirmasi kebenaran data berkenaan statement tersebut kepada pihak Kesbangpol Pemkab Gresik. Menurut penuturan Iskandar (pejabat kesbangpol.red), "keterangan tersebut masih belum baku, Bahkan sewaktu pertemuan di Kantor Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, menurut penuturan Iskandar, pihak yang memberi pernyataan terkait permasalahan Waduk/Fasum sudah selesai atau sudah clear itu sebenarnya adalah Kades PJ Kepatihan Suhardi. Oleh sebab itu pihak Kesbangpol masih mencari data dari BPPKAD" ungkap Iskandar.
Rektor Unitomo Dr. Bachrul Amiq, SH, MH. memberi tanggapan, "Saya merasa seperti ironi semoga saja hal itu tidak betul, karena saya belum melihat suratnya dari Kesbangpol. Warga Dusun Bendil selama ini memperjuangkan waduk yang beralih menjadi milik perorangan. Harusnya sikap pemerintah daerah Gresik yang mempunyai legal standing, berupaya mengembalikan waduk sesuai fungsinya. Kenapa pemerintah daerah Gresik tidak memberi support kepada warga? Padahal warga telah mempunyai dasar yang dikeluarkan dari Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang diperoleh tahun 2018".
"Permasalahan waduk ini belum selesai, selesainya jika tanah itu menjadi Waduk kembali. Saya berharap kepada BPN tidak menerbitkan sertifikat untuk tanah waduk di dusun Bendil Kepatihan" ungkap beliau.
Rektor menambahkan "Saya sudah baca peralihan di tahun 1974, yang menyerahkan Kepala Desa, yang jadi saksinya Kepala Desa. Artinya, disini ada permainan dari Kepala Desa. Justru anehnya sekarang warga yang ingin menyelamatkan waduk dari RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat dan Bupati tidak ada satupun yang peduli. Sekali lagi ini sesuatu yang aneh, saya melihat cara-cara mafia tanah mendapatkan tanah yang seperti ini. Inilah modus mafia tanah untuk mendapatkan tanah. Namun jangan salahkan masyarakat yang mengguggat " pungkas Bahrul Amiq. (Ary)
0 Comments