jagadpos.id, Seragen - Lembaga LPK-AN dan media Ekspos Indonesia berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri.
Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di sejumlah SPBU di wilayah sragen jawa tengah.seperti SPBU Berlambung 44.572.15./ SPBU Berlambung 44.572.10./ SPBU Berlambung 44.572.18 diambil dengan menggunakan truck colt diesel AD 1446 PU/ Truck colt diesel B 9525 RB /Truck colt diesel AD 1574 LU. untuk mengelabui petugas. Solar bersubsidi itu kemudian dijual ke beberapa perusahaan industri.
Dari hasil tim investigasi dan pengembangan media expos menangkap salah satu orang pelaku yang diketahui sopir truck modif berinisial eko (30).
"Menurut dimas aryo.SH .MM. selaku Sekjen LPK-AN Penyalahgunaan BBM bersubsisdi dijual ke industri tentunya tidak boleh, tentu ini tindak pidana dan kita lakukan langkah untuk melaporkan ke BPH migas yang intinya ini merugikan masyarakat yang harusnya menerima subsidi, tetapi kelangkaan sehingga susah mendapatkannya. Makanya kita ungkap," kata Dimas Aryo.SH.MM, Rabu, (17/2020).
Dimas Aryo juga mengatakan, "Supeno selaku bos membeli solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan truck colt diesel ber nopol AD 1487 MR modif berkapasitas 5 ton dengan memasang pompa untuk memidahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam bak tangki modif penyimpanan," jelasnya.
Solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang daerah Blabakan Karang Anyar Kabupaten Seragen untuk kemudian dipindahkan ke tangki transportir. Selanjutnya, solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri.
Supeno sendiri membeli solar bersubsidi ini dari SPBU, bekerja sama dengan sejumlah operator SPBU (Rahmad Danang) yang diiming-imingkan mendapatkan keuntungan Rp 200 per liternya.
Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter. Aksi ini dilakukannya setiap malam, dengan pembelian solar mulai dari 3.000 liter (3 ton) hingga 8.000 liter (8ton).
Diduga Supeno sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2019, dengan menjual solar bersubsidi ke perusahaan industri seharga Rp 7.300 per liter.
"Dalam satu minggu Supeno bisa mengambil ke SPBU tiga sampai empat kali, ngambilnya malam hari dan siang hari. Ada pun keuntungan yang didapatkan Supeno hampir Rp 400 juta".
Sekjen lembaga LPK-AN dan media Expos Indonesia akan mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dan oknum pegawai SPBU yang membantu pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandasnya. (Arik)
0 Comments