Dari hasil verifikasi ini, Kabupaten Blitar dinyatakan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Call Center 112, dan proses selanjutnya adalah menunggu permohonan pembukaan Akses Layanan 112 ke semua operator telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berharap sebelum launching, semua kesiapan terkait layanan Call Center 112 harus benar-benar disiapkan terutama koordinasi dengan instansi teknis terkait yang terlibat layanan kegawatdaruratan, sehingga setelah launching, nantinya dapat berjalan lancar terutama dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Blitar dalam hal penanganan kegawatdaruratan.
Dinas Kominfo saat ini telah menyiapkan kebutuhan sarana prasarana diantaranya ruangan Call Center 112, Operator Call Tacker (SDM) dan perangkat lain guna mendukung layanan ini. (blitarkab/jp edit)
0 Comments