Beberapa Koperasi di Kota Blitar Adakan Rapat Anggota Tahunan 2020


jagadpos.id, BlitarSabtu, (24/01/2020), beberapa koperasi di Kota Blitar mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2020. Koperasi itu diantaranya Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Dikda mengadakan RAT di Gedung Kesenian Kota Blitar, Koperasi Serba Usaha (KSU) PP BRI Blitar di salah satu rumah makan Jl. Kalimantan, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Centar Dana Abadi di Local Education Center, Garum.

Sad Sasmintarti, Plt. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar mengatakan, RAT menjadi salah satu kewajiban koperasi untuk mengevaluasi kepengurusan serta perkembangan koperasi selama setahun terakhir. Selama ini pihaknya mendorong pengurus koperasi untuk rutin melaksanakan RAT karena dalam kegiatan ini, terdapat aspek-aspek transparansi serta aspek profesionalitas. Pihak koperasi bisa menampung usulan atau keluh kesah anggota, juga menyampaikan perkembangan aset dan laba.
Sad mengatakan, sampai dengan Januari 2020, dari total 255 koperasi di Kota Blitar, 30 diantaranya sudah menjadwalkan pelaksanaan RAT. Sementara sesuai data, ditahun 2019, dari total koperasi, hanya 107 yang melaksanakan RAT. Sad meminta agar koperasi diwilayahnya segera menjadwalkan RAT, sebagai bentuk komitmen menjalankan kewajiban.
“Ada 148 koperasi yang saat ini kami gencarkan untuk lakukan pembinaan karena tahun lalu tidak melaksanakan RAT. Pembinaan yang kita lakukan door to door, untuk mengetahui apa kedala yang mereka hadapi. Tahun 2020, kita harapkan seluruh koperasi di Kota Blitar bisa memenuhi kewajibannya, ” jelas Sad.
Senada dengan Sad, Slamet Sutanto, Kepala Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Blitar mengatakan, koperasi wajib melaksanakan RAT. Jika selama dua tahun absen, maka koperasi tersebut bisa dibubarkan. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar koperasi di Kota Blitar tertib, dan selalu mengikuti perkembangan.
“Melaksanakan RAT atau tidak, sebenarnya diundang-undang kan sudah diatur koperasi harus melakukan RAT. Kalau selama dua tahun berturut-turut tidak memenuhinya, koperasi itu bisa dibubarkan lo. Makanya kami juga berusaha untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan edukasi terhadap koperasi di Kota Blitar” pungkas Slamet. (blitarkota/jp edit)

Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links