
jagadpos.id, Mojokerto – Kembali terulang, PT. Adiprima Suraprinta kembali membuat ulah, dengan membuang limbah secara ilegal. Perlu diketahui, PT. Adiprima Suraprinta pernah membuang limbah di Desa Dagangan, Desa Lebani Suko dan Desa Sembung Kecamatan Wringinanom, namun semuanya diprotes oleh warga setempat.
Apakah Pabrik kertas PT. Adiprima Suraprinta berusaha membuat Jawa Timur menjadi lautan limbah, dengan kembali membuang limbah secara ilegal di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut berdasarkan bukti rekaman telpon dengan durasi 00.5.40 detik yang menyebutkan nama TR,YY,AR (Oknum Polisi) dan menyebutkan salah satu Transporter yaitu TR,TL dan AD .
Dalam percakapan oknum tersebut mengatakan," tolong pak untuk data elektronik segera di hilangkan dan segera akan dikondisikan , ungkap YY dalam percakapan singkatnya.
Seperti yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media, bahwa polemik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang ke lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Mojokerto, ternyata milik pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, Sementara tiga dump truk yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut adalah armada milik PT Tenang Jaya Sejahtera.
Ketika wartawan Jagad Pos menemui Ormas Laskar Merah Putih Mojokerto, Agus P, S.T (Ketua Markas Cabang), yang saat itu melakukan penangkapan Menjelaskan bahwa, saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, ketiga sopir dump truk yang tertangkap warga sedang membuang limbah B3, diketahui ketiganya berasal dari 3 daerah yang berbeda.
“Ketiganya adalah MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto” Jelas Agus P, S.T.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap petinggi PT Adiprima Suraprinta, yang berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.
Dalam pengembangan pemeriksaan pada hari Jumat 20 Desember 2019, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Menerangkan “Praktik dumping limbah B3 ilegal milik PT Adiprima Suraprinta terbongkar ketika warga bersama Ormas Laskar Merah Putih memergoki tiga unit dump truk sedang membuang limbah di lahan bekas galian C di Kecapangan, Desa Ngoro. Lahan galian ini milik ZA (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro”.
Selain menguak perusahaan pemilik limbah B3, terbongkarnya dumping ilegal ini juga mengungkapkan keterlibatan PT Tenang Jaya Sejahtera. Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Tarum Barat (TB) KM. 6-7 Kutamekar Ciampel, Karawang, Jawa Barat itu merupakan pemilik tiga armada truk yang digunakan untuk membuang limbah di Ngoro.
“Transporter-nya PT Tenang Jaya Sejahtera,” ungkap AKP Dewa.
Pengolahan, Pemanfaatan dan pemusnahan limbah B3 itu juga diketahui merupakan induk (group) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang berlokasi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sementara keberadaan pabrik PT PRIA sendiri menuai protes keras warga setempat karena proses pengelolaan limbah B3-nya yang membawa buruk dan membawa dampak penyakit.
Dengan adanya temuan data rekaman percakapan tersebut, maka Agus P.ST, akan melaporkan oknum yang dengan sengaja merekayasa keterlibatan pembuangan limbah B3 di Desa Kecapangan Ngoro kabupaten Mojokerto.
kami sudah kirim surat somasi ke 1 (satu) belum ada respon dari pihak terkait, dan kami juga sudah kirim surat somasi ke 2 (dua) untuk instansi terkait, bahkan surat tembusan ke Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan serta staf Kepresidenan RI.
Kalau sampai belum ada respon terkait kasus tersebut, maka kami bersama warga Kecapangan akan adakan aksi ke. Polda Jatim, DLH Jatim, Serta Ke Gubernur Jatim dan aksi yang utama kita akan lakukan di PT Adi Prima Suraprinta, Ungkap Agus P, S.T. (s.ark/jp edit)
0 Comments