Jumpa Pers, Plt Bupati Mojokerto Paparkan Capaian Pemkab Mojokerto tahun 2019


jagadpos.id, Mojokerto - Plt. Bupati Kabupaten Mojokerto H. Pungkasiadi, SH. gelar jumpa pers dengan awak media se-Kabupaten Mojokerto, Senin (30/12). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Satya Bina Karya (SBK)  Kabupaten Mojokerto.

Dalam kegiatan tersebut banyak paparan disampaikan Plt. Bupati Mojokerto tentang pencapaian preatasi Kabupaten Mojokerto, mulai dari penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) hingga program unggulan puskesmas yakni Nenek Cantik Pejuang Asi (NENCI)  dari Upt Puskesmas Gayaman Kecamatan Mojoanyar, yang belum lama ini masuk dalam Top 25 Kovablik se-Jawatimur.

"banyak prestasi yang sudah dicapai Pemkab Mojokerto pada tahun 2019 ini,  mulai dari penghargaan KLA hingga belum lama ini program puskesmas kita dari Gayaman,  Kecamatan Mojoanyar juga berhasil masuk Top 25 Kovablik se-Jawatimur, "ungkap Plt.

Selain itu dalam kesempatan tersebut tak luput pula dari pertanyaan wartawan kabupaten Mojokerto terkait maraknya tambang galian C yang diindikasi tidak berijin diKabupaten Mojokerto, yang disampaikan wartawan Mojokerto, Poin yang menjadi titik dari pertanyaan yang disampaikan yakni tentang penertiban Galian C terindikasi tidak berijin yang menurut pantauan para awak media cukup marak dikawasan Mojokerto, yang juga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Saya harap Pemkab Mojokerto segera bertindak atau menyampaikan laporan ke Provinsi terkait keluhan masyarakat terdampak galian C, agar dapat ditertibkan galian C yang juga terindikasi tidak berijin,"terang wartawan.

Menanggapi hal tersebut plt. Bupati menyampaikan tambang galian C memang cenderung berdampak buruk bagi lingkungan, akan tetapi untuk perizinannya ada di Provinsi.

"Untuk pajak retribusinya memang masuk ke kita, namun untun perizinan dan pengawasannya ada di Provinsi, kewenangan kita hanya melaporkan ke provinsi" tanggap Plt.

Selain itu Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin menambahkan yang disampaikan Plt.Bupati terkait galain C yang terindikasi tidak berijin. Mengatakan bahwasannya perizinan dan pengawasan terkait galian C itu ada diprovinsi sesuai dengan UU No 23 tahun 2014.

"sebelum tahun 2014 memang pemkab yang menangani, untuk sekarang semua ada di Provinsi. Kita juga sudah menyampaikan terkait hal tersebut, Satpol PP Provinsi rencananya akan mengirim surat pengawasan ke Pemkab Mojokerto dan kita juga masih menunggu hingga saat ini. Jadi kita belum bisa membantu untuk mengawasi kita hanya bisa melaporkan, kalau untuk penindakan itu tugas pihak kepolisian jika memang terdapat unsur pelanggaran atau unsur pidana didalamnya" jelas Didik. (s.nur/jp edit) 

Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links