Ratna Sarumpaet Resmi Bebas Hari Ini


jagadpos.id, Jakarta - Terdakwa kasus keonaran dan berita bohong Ratna Sarumpaet bebas hari ini. Ratna dikabarkan bebas setelah mendapat Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat dari Kemenkum HAM.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan "Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat diterima dan dikabulkan".

Desmihardi menerangkan, selain mendapat Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat, Ratna mendapat Remisi Idul Fitri dan 17 Agustus, jika dihitung Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Kemenkum HAM, sehingga dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman kurang lebih 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018" Jelas Desmihardi.

Desmihardi menyebut Ratna akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga setelah bebas dari penjara.

"Rencananya, setelah selesai melewati masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak dan cucunya" ujar Desmihardi.(jp edit)



Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links