Pilbup Gresik 2020, Ini Syarat Menjadi Lembaga Pemantau Pemilu


Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisi dan SDM
Jagadpos.id, Gresik – Lembaga pemantau Pemilu yang nantinya akan berutgas melakukan pengamatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik, harus melengkapi sejumlah syarat. Satu diantaranya harus lolos akreditasi KPU, bersifat independen dan mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan.

“Pemantau pemilihan terdiri dari pemantau pemilihan asing dan pemantau pemilihan dalam negeri. Untuk menjadi pemantau, setiap lembaga wajib terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” ujar Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisi dan SDM, Kamis (02/7/2020) seperti dikutip dari situs resmi KPU Kabupaten Gresik.

Hal tersebut selaras dengan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Lalu syarat apa saja yang harus disiapkan untuk terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu. Antara lain, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Juga mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau bersangkutan atau dari pemerintah dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan lembaganya menjadi lembaga pemantau segera melengkapi persyaratan sesuai yang disyaratkan. Namun, hingga kini belum ada lembaga pemantau pemilihan independen yang mendaftarkan diri ke KPU Gresik,” pungkas Makmun. (*)



Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links