jagadpos.id, Malang - Seorang gadis warga Kota Malang yang mempunyai masa depan cemerlang, merasa sedih karena harapannya untuk kembali melanjutkan kuliah diluar negeri serasa akan kandas, padahal Jessica (22th) nama gadis tersebut telah bersusah payah untuk mendapatkan program bea siswa ini, pasalnya sampai hari ini belum ada pejabat dari Direktorat jendral pajak yang bersedia membantu terkait masalah yang menimpa dirinya.
Apakah salah jika Jessica terlahir menjadi gadis yang pintar dan bisa menerima program bea siswa yang tidak semua orang bisa memperolehnya, sehingga apa yang sudah dia dapatkan akan kandas hanya karena tidak ada pejabat yang bisa membantunya untuk kelancaran dirinya melanjutkan kuliah diluar negeri yang sudah dicita-citakannya, hanya karena Jessica diduga menjadi korban perbuatan orang tuanya, karena tanpa sepengetahuan dirinya, ibunya Jesicca(Darningsih) yang merupakan direktur utama PT Surya Sukmana Leather telah memasukkan nama Jessica sebagai direktur dalam perubahan anggaran dasar PT tersebut (2017) didalam keputusan Menkumham.
Dan yang masih menjadi masalah sekarang pasca dimasukkan nama Jessica dalam perubahan PT tersebut, usaha yang dijalankan oleh orang tuanya mengalami kebangkrutan dan ada pajak tertunggak yang belum bisa terbayarkan sehingga oleh dirjen pajak ditetapkan nama yang tertera dalam perubahan keputusan Menkumham mengalami pencekalan tidak dapat bepergian keluar negeri dan nama Jessica termasuk didalamnya sehingga dirinya tidak dapat melakukan perjalanan keluar negeri untuk melanjutkan kuliahnya.
Berbagai cara dia lakukan untuk mendapatkan rekomendasi bahkan sampai mengajukan surat permohonan pengganti pencekalan tetap saja tidak mendapatkan respon dari kepala kantor pelayanan pajak madya Malang.Program Pemerintah melalui Kemendikbud mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah untuk membantu lulusan SMA/SMK yang kurang mampu untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Dalam hal ini pemerintah menganggarkan Rp 2,4 juta untuk biaya kuliah dan untuk biaya kehidupan sehari-hari sebesar Rp 4,2 juta persemester. Namun karena pencekalan untuk Jessica sepertinya harapannya untuk kuliah diluar negeri yang dia perjuangkan dengan mati-matian ini terkesan dipersulit karena masalah yang bukan dilakukan oleh dirinya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media by selulernya (6/3/2020) kepala kantor pelayanan pajak madya Malang Nurbaeti munawaroh SE, AK,MM memberi penjelasan bahwa ini bukan menjadi kewenangannya.
Jawaban dari Nurbaeti ini disikapi oleh ketua LSM GPK Rudi Setyohadi ST mengatakan bahwa kepala dinas terkesan melempar tanggung jawab dan juga terkesan seperti bermain bola pingpong, silahkan dicermati keputusan Menteri Keuangan RI tentang perpanjangan masa pencegahan penanggung pajak bepergian keluar negeri,"ungkapnya.
Dan ditambah penjelasannya tentang menimbang point C berbunyi,"bahwa berdasarkan permintaan Kepala kantor pelayanan pajak madya Malang, perlu dilakukan perpanjangan pencegahan terhadap penanggung pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berarti disini diduga sepertinya ada andil dari kepala kantor pelayanan pajak madya Malang,"pungkasnya.(bersambung).(End)
0 Comments