jagadpos.id, Madiun - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap EW (36), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena diduga menimbun masker. Pria yang kesehariannya berjualan bakso ini ditangkap setelah ketahuan menawarkan masker di media sosial.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, polisi mengamankan setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook. Dari tangan EW, polisi menyita satu kardus berisi 20 dus masker dan 20 masker. Saat diperiksa polisi, EW mengaku mendapatkan masker itu dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Hongkong.
Masker dijual seharga Rp 285.000 per kotak. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan EW. Pasalnya di Hongkong banyak warga kesulitan mendapatkan masker. Saat ini polisi masih menelisik asal usul masker yang dijual EW via media sosial.
Polisi menduga EW tak sendirian menjual masker tersebut. Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat EW dengan Undang-undang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sementara Kasatreskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan, Unit Reskrim dan Kanit terkait telah melakukan pengamanan beberapa masker yang terindikasi akan di jual kembali, karena jumlahnya belum begitu banyak kami masih melakukan penyelidikan kembali.Masker tersebut diperoleh dari Endro Wiyargo warga Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
Dalam pemeriksaan Endro Wiyargo mengaku memperoleh masker tersebut dari istrinya yang menjadi TKW ( tenaga kerja wanita) di luar negeri ," sementara dari keterangan pemilik masker ini didapat dari istrinya yang menjadi TKW diluar negeri.
Barang itu di kirim istrinya yang saat ini ada di Hongkong sebagai TKW, ya kalau ada yang membeli dia bisa menjualnya dengan harga mencari keuntungan. Ini karena jumlahnya belum banyak, kita menyelidiki untuk jumlahnya yang di atasnya," terang Kasatreskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro,kamis (5/3/2020).(s.rud)
0 Comments