Polres Madiun Kota Tangkap Tersangka Penghina Presiden dan Walikota, Sempat Bersembunyi Di Ponorogo


jagadpos.id, Madiun - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Walikota Madiun Maidi dan Presiden Jokowi menapaki babak baru. Polisi berhasil mengamankan RHS (26), warga Kelurahan Pangongangan, Manguharjo, tersangka kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik pejabat publik tersebut.

Polisi mengangkap RHS di rumah saudaranya di Desa Lembah, Babadan Ponorogo, Sabtu, 14 Maret kemarin. Pihak berwajib akhirnya menunjukkan batang hidung tersangka saat press release, Kamis (19/3/2020).

Di hadapan penyidik, tersangka yang belum memiliki pekerjaan itu mengaku hanya iseng. 

"Motifnya hanya iseng. Pelaku sudah berada di wilayah Ponorogo sejak dua hari setelah berkomentar bernada hinaan itu,’’ kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka berkomentar menanggapi postingan berita terkait tukar guling aset PT KAI dengan Pemerintah Kota Madiun yang dishare di salah satu grup facebook pada 3 Maret lalu.

Informasi itu dishare akun facebook Adi Jaguar Paw di grup facebook Pasar Besi Njoyo, Madiun. Tersangka berkomentar menggunakan akun berinisial RS dengan menggunakan foto orang lain. Tak ayal, komentar dengan kata-kata tak pantas itu memicu kemarahan sejumlah warga Kota Madiun dan mengadukan kepada pihak berwajib sehari setelahnya.

Pengaduan itu lantas ditindaklajuti laporan resmi pihak kuasa hukum korban pada 7 Maret lalu dengan screenshoot komentar tersangka sebagai barang buktinya.

"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka sengaja menggunakan foto profil orang lain untuk menutupi identitas asli. Tersangka juga langsung menghapus komentar dan menonaktifkan akun facebook tersebut,’’ jelasnya.

Tersangka, lanjutnya, memenuhi unsur tindak pidana penghinaan maupun pencemaran nama baik pejabat publik. Fatah mengatakan tersangka dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. 

Kuasa Hukum Korban Arief Purwanto menyebut pihaknya menyerahkan tindak lanjut kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga berharap tersangka dilakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung. 

"Ini semua untuk pembelajaran bersama. Jangan mudah terpancing dan membuat postingan maupun komentar yang tidak benar karena bisa berakibat pidana,’’ ungkapnya. (s.rud)

Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links