Terbilang Minim, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Di Bekasi Masih 55 Persen

Sumber: Antara
jagadpos.id, Bekasi - Kantor wilayah direktorat jenderal pajak jawa barat ll mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak yang ada di kabupaten bekasi,jawa barat,mencapai 55%.

Kalau dibandingkan dengan daerah daerah lain yang masuk wilayah kerja kami, Kabupaten Bekasi berada ditengah. Belum sesuai terget, tapi tidak terpaut sangat jauh dari daerah lain di atasnya. kata bapak bidang pemeriksaan penagihan intelijen dan penyidikan pada kanwil DJP jabar ll Ade Lili di cikarang, Rabu, (20/2/2020).

Berdasarkan data di kabupaten bekasi ada 330.279 wajib pajak terdaftar wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT), terdiri atas 19.377 badan usaha, 19.279 orang pribadi non karyawan, dan 291.623 pribadi karyawan.

Sementara realisasi penyampaian SPT yang berjumblah 180.953 terdiri atas 13.439 badan usaha, 10.591 orang pribadi non karyawan, serta 156.293 orang pribadi karyawan.
Ade mengatakan, kalau meningkatkan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak, pihaknya melakukan upaya pembinaan melalui sosialisasi dan penyuluhan salah satunya melaluai pekan panutan SPT.

"kerja sama dengan pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di kabupaten bekasi sekaligus membantu menaikkan raihan pajak".

Dari tiga kantor pelayanan pajak yang biasa di sebut dengan KPP di kabupaten bekasi, yakni KPP cibitung, cikarang utara dan juga cikarang selatan, menyumbangkan pajak kekas negara dengan jumblah Rp 11,8 triliun atau 90 persen dari yang di targetkan sepanjang tahun 2019.

Sebanyak 37 persen dari raihan yang masuk ke kas negara itu di kembalikan ke daerah melalui dana bagi hasil pajak berbentuk dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang masuk ke dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten bekasi tahun ini.
Di tingkat nasional 75 persen pembiayaan di biayai oleh pajak. Jadi diharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk taat pada kewajibannya membayar pajak dan melaporkan SPT nya.

Pada kesempatan pekan panutan SPT se Kabupaten Bekasi itu pihaknya menggandeng Bupati Bekasi yaitu Eka Supria Atmaja itu menjadi contoh model yang melakukan pelaporan SPT melalui e-filling.

Penyampain SPT paling lambat tanggal 31 maret, namun lebih awal lebih baik seperti yang di lakukan oleh bapak Bupati hari ini, semoga dapat diikuti warga. (JP edit/P2).

Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links