Sumber:melanidifit.blogspot.com
jagadpos.id, Magetan - Masalah yang kerap dihadapi buruh pabrik di Magetan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat. Sepanjang 2019, Disnakertrans Magetan Jawa Timur telah menangani belasan kasus buruh pabrik yang terjadi di wilayahnya.
Persoalan itu didominasi masalah tunggakan gaji, tunggakan honor lembur, dan penahanan ijazah oleh perusahaan tempat buruh pabrik bekerja. “Kasus-kasus itu kami selesaikan melalui mediasi, tidak ada yang sampai ke ranah hukum,” ujar Singgih Mujoko, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi Disnakertrans Magetan, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2020). Meskipun demikian, terdapat satu kasus perkara atau aduan yang diteruskan ke Pengawas Buruh Disnakertrans Pemprov Jatim. Sebab, proses mediasi tidak menemui titik temu. Sesuai aturan, buruh diperbolehkan memberikan aduan terkait kasus ketenagakerjaan yang dihadapinya ke dinas tenaga kerja setempat. “Kami berusaha menyelesaikan setiap aduan sesuai aturan yang berlaku, yakni mediasi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun tenaga kerja,” ucapnya. Buruh pabrik di Magetan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain, Kecamatan Barat, Kawedanan, dan Sukomoro. Jumlah mereka mencapai 8.000 orang.
(liputan6/jgp edit)
|
0 Comments