jagadpos.id, Gresik - Pengawalan yang dilakukan oleh oknum polisi untuk BPR Taman Dhana diduga salahi prosedur. Pasalnya, oknum polisi tersebut mengawal penarikan mobil konsumen, Choiril Yajid, yang berada di PT. Gunung Gilead, Senin (13/1/2020).
Penarikan mobil dari BPR Taman Dana yang dikawal oknum polisi tersebut menyalahi undang-undang No. 42 Tahun 1999, tentang jaminan fidusia (UU Fidusia), yang menerangkan bahwa pihak kreditur tidak bisa mengambil barang milik debitur secara paksa, dan yang berhak melakukan penarikan unit harus memiliki surat dari kejaksaan.
Oknum polisi yang mengawal penarikan mobil tersebut yakni AKP Gusti beserta anggotanya, menggunakan pakaian dinas dan mobil provost.
Saat dikonfirmasi wartawan Jagad Pos, AKP Gusti mengatakan "Kami hanya sebagai pengawal penarikan unit tersebut,".
Sementara itu, Choiril Yajid bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, karena merasa dirugikan dengan penarikan paksa tersebut.
"Kerugian total akibat penarikan tersebut mencapai 500 juta, kami berharap pihak BPR segera mengembalikan mobil tersebut secepatnya, karena proses penarikan menyalahi prosedur, apabila pihak BPR tidak menanggapi, kami akan melanjutkan laporan tersebut sebagai kasus pencurian," jelas Choiril yajid melalui kuasa hukumnya. (s.ark/jp edit)
0 Comments