Pemkot Mojokerto Launching e-Musrenbang, Guna Wujudkan Percepatan Pembangunan


jagadpos.id, Mojokerto - Guna mempercepat pembangunan di wilayah Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota, Achmad Rizal Zakaria meresmikan aplikasi berbasis elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan (e-Musrenbang), Selasa (14/01/20). 

Diharapkan, melalui aplikasi tersebut mampu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam percepatan pembangunan dan perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Launching aplikasi berbasis website yang diselenggarakan di Graha Mojokerto Service Center (GMSC) tersebut, turut dihadiri tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto sekaligus dua narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Drs. Bob Ronald F. Sagala, M.Si dan Prof M. Mas'ud Said, MM, Ph.D dari Universitas Islam Malang. Serta Forkopimda dan OPD.

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita mengatakan, e-Musrenbang merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan untuk menampung semua usulan masyarakat. Baik melalui pra-musrenbang kelurahan maupun melalui pokok - pokok pikiran DPRD.

Usulan yang masuk melalui pra-Musrenbang dari kelurahan selanjutnya akan diverifikasi pada Musrenbang Kelurahan, Kecamatan dan Musrenbang Kota. Sedangkan usulan yang masuk melalui DPRD, akan diverifikasi oleh Bappeko dan OPD terkait. Sehingga nantinya akan memperoleh usulan-usulan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan skala prioritas yang tertuang dalam RPJMD 2018 - 2023 dan arah kebijakan tahunan.

"Kami ingin, percepatan pembangunan di Kota Mojokerto dapat terlaksana dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Serta dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel," imbuhnya.

e-Musrenbang, lanjut Ning Ita, dibuat sesuai dengan empat landasan hukum. Salah satunya adalah Undang - undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. Dimana, dalam era revolusi industri 4.0 semua inovasi dan kreatifitas dituntut dengan kecepatan, transparan dan akuntabel.

"Aplikasi ini, tidak lain juga mengacu pada Peraturan Presiden no 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik sebagai bentuk dukungan dalam pengembangan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (fid/jp edit)

Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links