jagadpos.id, Madiun - Kabupaten Madiun menjadi daerah yang pertama kali menyalurkan dana desa tahun 2020. Atas keberhasilan ini, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, Jumat (31/1/2020), menerima penghargaan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Kutfi Jusmintari, pada acara Monitoring Penyaluran Perdana Dana Desa di Pendapa Muda Graha.
Presiden dan Menteri Keuangan RI mengamanatkan Dana Desa untuk segera disalurkan agar pemerintah Desa lebih cepat bisa mengeksekusi program-programnya. Untuk itu Menteri Keuangan menerbitkan peraturan nomor 205 tahun 2019 tentang dana Desa yang disalurkan melalui 3 tahap, masing-masing tahap I sebesar 40 persen disalurkan Januari-Juni, tahap II juga 40 persen pada bulan Maret-Agustus, dan tahap III sebesar 20 persen disalurkan antara Juli-Desember 2020.
Jika sebelumnya penyaluran dana Desa melalui Kas Negara ke Kas Daerah, tahun ini dana Desa disalurkan langsung dari kas negara ke rekening desa. Dana Desa yang disalurkan untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2020 mencapai 7,65 triliun rupiah untuk 7.724 Desa.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur Drs. Dedi Sukamdi menyebutkan, dari jumlah itu untuk Kabupaten Madiun sebanyak 162 milyar 591 juta rupiah lebih dan sampai saat ini telah tersalurkan untuk tahap I sebanyak 63 milyar 376 juta rupiah lebih untuk 194 desa.
“Dari jumlah tersebut dialokasikan untuk Kabupaten Madiun Rp. 162.591.055.000,- untuk 198 desa. Alhamdulillah, sampai saat ini seluruh desa yang ada di Kabupaten Madiun sudah tersalur sebanyak 194 desa untuk tahap pertama dengan jumlah Rp. 63.376.776.600,-“, kata Dedi.
Selain Kabupaten Madiun, ada 3 daerah lain di Jawa Timur yang telah menyalurkan dana Desa tahap I, yaitu Kabupaten Pacitan, Blitar dan Ponorogo. Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami menjelaskan, dana desa di wilayahnya selain untuk pembangunan infrastruktur juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Ada pembagiannya masing-masing, ada DD ada ADD. Porsinya di situ, di perencanaan seluruh desa sudah ada. Jadi kita tidak hanya di infrastruktur saja, tetapi dikaitkan di pemberdayaan sudah kita arahkan kita kasih batasan minimum. Karena pemberdayaan ini jarang yang menyentuhnya. Makanya biar maksimal di pemberdayaan, kita buatkan regulasi wajib ada pemberdayaan. Jadi tidak hanya sekedar infrastruktur”, kata Bupati Madiun.
Masing-masing desa di Kabupaten Madiun dalam melakukan eksekusi dana desa tidak sama, sesuai dengan kebutuhan. Yang jelas, kata Bupati ahmad Dawami, yang pertama digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di Desa, yang kedua melakukan inovasi bagaimana membangkitkan perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) menuju desa mandiri.
(s.rud/jgp edit).
0 Comments