Pasalnya, hingga kini developer proyek yang berinisial MS dan berdomisili di Kabupaten Blitar tersebut melarikan diri tanpa memberikan dana proyek kepihak kontraktor.
Kaburnya MS menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 377.557.000 (tigaratus tujuhpuluh tujuh juta limaratus limapuluh tujuh ribu rupiah), kerugian in materiil apabila dihitung dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Korban dari kerugian tersebut yakni pihak kontraktor, user, dan investor.
Sebelumnya, pihak developer menjanjikan, apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 100%, maka akan segera dibayar. Namun, sampai pembangunan 100%, pihak developer belum juga membayarkan uang tersebut, dan mengaku kalau dana dari bank KPR BTN Jombang belum cair.
Pihak kontraktor akhirnya mengkonfirmasi ke bank, dan ternyata sudah ada pencairan dana proyek tersebut. Tidak tinggal diam, pihak kontraktor pun melaporkan kejadian tersebut ke Pengadilan Negeri Jombang.
Menindaklanjuti berita tersebut, wartawan Jagad Pos akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri Jombang untuk mendapatkan informasi lebih.
Saat dikonfirmasi wartawan JagadPos, bagian Humas PN Jombang, Eni Martiningrum mengatakan, karena ini hukum perkara perdata, memang waktunya cukup lama. Karena itu, PN Jombang harus menindaklanjuti pengajuan gugatan dengan sejumlah penetapan.
“Sejak gugatan didaftarkan, Kami (PN) harus menindaklanjuti dengan sejumlah penetapan. Mulai dari majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, jadwal sidang, mediator serta mediasi,” terang Eni, Kamis (9/1/2020).
Setelah serangkaian proses tersebut, lanjut dia, pada Mei 2019 dilakukan proses mediasi. Karena tidak ada titik temu antara penggugat maupun tergugat, agenda berlanjut keranah persidangan. Untuk kepentingan tersebut, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan.
“Karena berkaitan dengan gugatan yang diajukan, kami telah melakukan PS kelokasi. Tujuannya, saat proses sidang digelar, Majelis Hakim telah memiliki gambaran lokasi,” imbuh Eni. (s.ark/yog/jp edit)
0 Comments