Sumber: Humas Polri |
jagadpos.id, Sumatera Utara - Satuan Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku TR alias Taupik(33), ditangkap polisi di Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sabtu (7/12/2019) kemarin sekira pukul 17.00 dengan barang 7 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 21,26 Gram, 1 alat timbang digital, uang Rp10.000, dan 2 bal plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (8/12/2019) mengatakan, penangkapan terduga menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun V Desa pon.
Selanjutnya personel Opsnal Sat narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud. Di dalam rumah, tim menemukan pelaku TR alias Taupik sedang berada di kamar rumah.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di belakang rumah pas di dekat kandang ayam sebanyak 7 helai plastik klip transparan yang diduga sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sergai.
Martualesi menyampaikan, adapun yang menjadi target operasi Sat Res Narkoba adalah pemilik rumah yang berinisial D (37). Di mana sewaktu penangkapan, pelaku berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati seng pagar.
“Tim juga mengamankan seorang perempuan berinisial S (24) yang berperan sebagai asisten rumah tangga di rumah S, kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.
Hasil keterangan tersangka TR, dirinya hanya berperan membantu pelaku D untuk mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggan dengan upah sebesar Rp 500.000 - Rp. 600.000 setiap minggunya. TR juga diketahui sudah 2 bulan membantu pelaku dan tinggal 1 rumah bersama tersangka D yang kini masih dalam pengejaran.
“Saat ini tersangka TR alias Taupik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 jo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Kasat.
(s.ar/jp edit)
0 Comments