Pengadilan Negeri Kota Madiun Gelar Kasus Pembunuhan



jagadpos.id, Madiun - Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (berkas sendiri), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo (berkas jadi satu), dengan agenda keterangan saksi, Senin (2/12/2019).

Ada beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat diantaranya adalah rekan terdakwa dan satu orang tetangga yang menolong korban membawa ke rumah sakit. Sedangkan sisanya, dari pihak kepolisian dan rumah sakit.

Empat orang rekan terdakwa yang menjadi saksi, masing masing Suryo, Agus Riyanto, Susanto dan Bambang. Sedangkan tetangga korban yang menjadi saksi, yakni Supar, yang membawa korban ke rumah sakit.

 Menurut saksi Bambang, memang dirinya ikut berangkat mencari rumah korban dan mengetahui rencana terdakwa untuk menusuk korban. Namun sesampainya di bundaran dekat SMPN 10, ia memilih untuk turun karena takut terjadi sesuatu.

“Saya sudah punya keluarga, saya tidak mau terlibat. Apalagi dia (terdakwa) sudah masuk Lapas. Karena itu saya memilih turun (sebelum sampai rumah korban),” kata Bambang.

Sedangkan Suryo menerangkan, memang sebelum melaksanakan aksinya, para terdakwa minum minuman keras di bekas gedung bioskop Arjuno, Jalan Alun Alun Utara, Kota Madiun.

“Saya tidak enak mau mengingatkan dia (terdakwa). Khawatir salah paham,” kata Suryo, dihadapan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris, SH dengan anggota masing masing Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.MH dan Catur Bayu Sulistiyo, SH.

Sedangkan saksi Agus Riyanto alias Jepang, tidak tahu menahu mengenai rencana terdakwa yang ingin menusuk korban. Pun demikian dengan keterangan saksi Susanto.


Sementara itu, ratusan massa dari salah satu ormas dan Perguruan terbesar di Kota Madiun yang datang ke pengadilan, tertahan dan hanya bisa berada diluar pagar karena yang diijinkan masuk hanya puluhan pengunjung.

Bahkan mereka tak bisa melihat wajah para terdakwa saat usai sidang. Pasalnya, para terdakwa dimasukkan ke dalam mobil barakuda milik polisi dengan penjagaan ketat ratusan aparat TNI dan Polri.

Sidang ditunda Senin (9/12/2019) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
(s.rud/jp edit)
Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links