Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Narkoba Tewas

Sumber: Polda Metro
jagadpo.id, Jakarta - Rabu, (04/12/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Drs. Yusri Yunus didampingi oleh Kabid Yan Dokpol Kombes Dr. Agung dan AKBP Ahmad Fanani Kasubid 1 narkoba Polda Metro Jaya mengadakan Konfrensi Pers tentang peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh jaringan palembang jakarta yang berinisial M alias A.

Tersangka M alias A yang bekerja sebagai pegawai bengkel diamankan di depan gedung Balai Sudirman jl. Dr. Saharjo. Di Kontrakan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 3.237 gram. Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka M alias A menunggu perintah dari A (DPO), untuk memberikan kepada orang yang memesan dengan cara menempel sabu-sabu dalam bungkus teh cina sesuai petunjuk A (DPO).

Untuk mendapat upah atau imbalan setiap memberikan sabu-sabu dengan cara menempel 1.000 gram dan mendapatkan Rp. 20.000.000, tergantung berapa banyak sabu-sabu, dan fasilitas lainnya diberikan uang untuk biaya sewa rumah senilai Rp. 10.000.000.

Tersangka M alias A menunjukkan tiga tempat persembunyian A (DPO) namun tidak ditemukan bahkan tersangka M alias A selalu berbohong dengan cara memberikan alasan yang berbelit-belit.

Tersangka M alias A melakukan percobaan pemukulan terhadap petugas yang melakukan pengawalan dan berusaha merebut senjata petugas, sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara.

Namun tersangka M alias A melakukan perlawanan atau penyerangan terhadap petugas, selanjutnya untuk menjaga keselamatan petugas, maka polisi melumpuhkan tersangka.

Tersangka kemudian diberikan pertolongan dan dibawa ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
(jp edit) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments

Partner Links