jagadpos.id, Mojokerto - Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia sangat mengerikan, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang sangat buruk.
Terungkapnya praktik Open Dumping (pembuangan ilegal) oleh wartawan Jagad Pos di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang berasal dari limbah PT. Adiprima Suraprinta, senin (16/12/2019) menjadi bukti konkrit .
Kegiatan ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 tentang Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.
Pembuangan Limbah Sludge Paper milik PT. Adiprima Suraprinta dilakukan oleh transporter ilegal empat hari sebelumnya. Limbah tersebut menimbulkan bau yang sangat menyengat.
"Limbah itu menimbulkan bau tidak sedap dan sangat menyengat sehingga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan dan sumber mata air di Desa Ngoro" ucap salah satu warga.
Setelah tiga hari tiga malam warga berjaga, akhirnya warga berhasil mengamankan tiga dump truck bermuatan limbah B3 di lokasi pembuangan sekitar pukul 02.00 WIB pagi, dengan Nopol T 9602 DB, D 9750 DA dan T 9772 DC.
Dari keterangan warga, tiga unit dump truck bermuatan limbah tersebut dikawal mantan anggota Dewan berinisial Z, yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dijadikan pembuangan limbah sludge paper.
Dari hasil keterangan yang diperoleh wartawan Jagad Pos di lapangan, kasus ini sudah ditangani langsung oleh Polres Kabupaten Mojokerto dengan mengamankan ketiga sopir transporter ilegal tersebut untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, warga masih berjaga di lokasi pembuangan, dan berharap pihak berwenang segera melakukan pembersihan limbah yang berada di lokasi tersebut. (s.ark.pry/jp edit)
0 Comments