jagadpos.id, Ngawi - Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4/12/2019), memberhentikan secara tetap anggota Bawaslu Ngawi atas nama Budi Sunaryanta.
Sanksi berat itu dijatuhkan setelah sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Budi merupakan Teradu dalam perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019.
Sesuai siaran pers dari Humas DKPP, pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Hardjono. Majelis menyatakan pemberhentian berlaku sejak putusan dibacakan.
DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Budi adalah tindakan yang menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika. Masih menurut siaran pers Humas DKPP, salah satu Anggota Majelis, Teguh Prasetyo, mengemukakan pertimbangan DKPP juga terkait implikasi dari tindakan teradu.
Selain memanfaatkan relasi kuasa sebagai anggota Bawaslu Ngawi, DKPP juga berpendapat bahwa tindakan teradu dapat merusak kredibilitas nama baik lembaga pengawas pemilu sekaligus menghancurkan integritas penyelenggara pemilu di mata publik.
Budi Sunaryanta juga disebutkan telah melanggar pasal 6 ayat 3 pasal Peraturan DKPP No 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu. Hal itu karena yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan perbuatan asusila.
Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto, saat ditemui sebelum putusan sidang dibacakan dan disiarkan terbuka melalui web dan media sosial DKPP, mengaku pasrah saja dengan putusan DKPP terhadap anggotanya.
“Kami akan selalu mentaati putusan DKPP sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” jelas Abjudin.
Sayangnya, setelah siaran pers yang dikeluarkan Humas DKPP dapat diakses masyarakat, Abjudin justru tidak bisa dihubungi. Apalagi saat hendak diwawancarai mengenai pengawasan dan pembinaan yang dilakukannya selama ini selaku Ketua Bawaslu Ngawi terhadap para anggotanya, khususnya dalam pola hubungan komisioner dengan staf di lembaga tersebut.
Keputusan DKPP untuk anggota Bawaslu Ngawi yang melakukan pelanggaran asusila ini tentu mengejutkan dan baru pertama kali terjadi di Ngawi, apalagi dengan posisi korban adalah staf sekretariat. Budi Sunaryanta sendiri selama ini merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga di Bawaslu Kabupaten Ngawi.
(s.rud/jp edit)
0 Comments